INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 30/Pdt.G/2026/PN Mnk | 1.Tn. Olipas Nuham 2.Tn. Anton Nuham 3.Ny. Norma Novalia Nuham 4.Tn. Dance Nuham 5.Tn. Olvinus Odnyel Kalep Nuham |
Pemerintah kabupaten Manokwari Cq. Bupati Manokwari | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2026/PN Mnk | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 56.921.750.000,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris sah pemilik Tanah Adat Lantubou atau yang saat ini dikenal dengan nama Lembah Hijau Transito Wosi Manokwari, dan/atau yang menjadi Lokasi atau Tempat Sarana dan Prasarana Balai Pendidikan dan Latihan (Diklat) Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari seluas 27.355 m?2;;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan seluruh surat-surat terkait dengan tanah sebagaimana di dalam gugatan ini dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada para Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 56.921.750.000,- (Lima puluh enam milyar sembilan ratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil sebesar Rp. 55.921.750.000,- ditambah dengan;
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah)
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp
10.000.000 per hari keterlambatan;
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun para Tergugat melakukan verzet, banding, dan atau kasasi.
8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
