Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnk MUSLIM, SH ADRIAN OKTOVIANUS MATAKUPAN, S.E. Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 16/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1353/R.1.11/Ft.1/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1MUSLIM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADRIAN OKTOVIANUS MATAKUPAN, S.E.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ADRIAN OKTOVIANUS MATAKUPAN, SEyang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : SK. 813.3-224, Tanggal 31 Mei 2010pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Juni 2018 sampai dengan bulan November 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni sampai dengan bulan November atau atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2018, bertempat di DEPOT FERDYJalan Trikora Sowi II Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Melakukan perbuatanyang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.
PASAL SATU : Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KEDUA :Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya